Pacitan RN. 99
Pelaporan atas dugaan Ijazah yang dimiliki H. Sugiri Sancoko mendapat reaksi dari tim kuasa hukum Bupati Ponorogo Indra Priangkasa .Dalam satu kesempatan kuasa hukum Bupati Ponorogo mengatakan hal tersebut merupakan salah satu upaya pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.
“Setelah kami berkoordinasi dengan klien kami hal ini semuanya tidak benar.Dan yang paling membuat kami yakin,bahwa pelaporan tesebut tidak cukup bukti,bahwa klien kami menggunakan ijazah palu karena klien kami pernah kuliah dan mendapatkan ijazah tersebut.pelapor tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan klien kami dalam dugaan penggunaan ijazah palsu.Jadi hal ini merupakan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik terhadap klien kami"jelas Indra.
Justru menurut pengamatan kami hal ini merupakan kolaborasi antara dendam dan politik, karena terlapor adalah seorang kepala daerah. Hanya saja kadang kadang instrumen hukum kerap kali digunakan alat untuk menyerang lawan politik.
“Menuduh tanpa dasar ataupun dengan bukti yang cukup merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelakunya maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Dengan dasar fakta dan bukti tersebut , maka kami merencanakan melaporkan Reno Bagus Samodro, atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sugiri Sancoko. Sekaligus yang bersangkutan agar tidak asal menuduh
Sebelumnya, Polda Jatim menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.
Rektor Universitas Tritunggal
Surabaya Yudhihari Hendrahardana juga pasang badan. Dia menegaskan bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko adalah alumni kampus yang dipimpinnya.“Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006,” kata Yudhihari.
Dia memastikan ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko asli karena Sugiri Sancoko pernah berkuliah menjalani proses akademik hingga diwisuda di kampus tersebut.
Yudhihari mengaku akan memberikan proteksi kepada semua alumninya dari berbagai upaya hukum dari pihak-pihak yang menuding ijazah Universitas Tritunggal Surabaya palsu. “Kami akan memberikan proteksi maksimal kepada alumni karena itu sudah tanggung jawab kampus,” tegasnya.(tim-gandul)
0 Komentar