BANGKALAN RN– Tidak tanggung-tanggung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (28/6/2022) menjelang petang.
Mereka terdiri dari camat, kepala desa (kades), isteri mantan kades, hingga seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Keempat tersangka itu tersandung dua kasus korupsi berbeda. Camat Tanjung Bumi dan Kades Tanjung Bumi berinisial AA dan MR terkait kasus penyalahgunaan Dana Desa atau APBDes tahun 2021.
Sedangkan Istri mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SU dan pendamping PKH berinisial MZ tersandung kasus penyalahgunaan bantuan PKH.
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Deddy Franky mengungkapkan, pada hari ini Tim Penyidik Kejari Bangkalan telah menetapkan tersangka dalam kasus terkait Dana Desa atau APBDes 2021 Desa Tanjung Bumi.
“Ada dua tersangka yakni MR Kades Tanjung Bumi dan AA selaku Camat Tanjung Bumi. Ada juga kasus lain tentang penyalahgunaan PKH dari Kemensos, yang kami tahan MZ sebagai pendamping PKH 2017 dan SU isteri mantan Kades Kelbung,” ungkap Deddy dihadapan awak media.(tim-S.Rianto, SH)
0 Komentar