Pacitan - LN. 99.Pagi ini Bertempat di lingkungan Teleng Kel.Sudoharjo Kec. Pacitan Kab. Pacitan, telah dilakukan eksekusi pembebasan lahan berupa tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Kab. Pacitan, Selasa, (11/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut puluhan personel gabungan antara TNI-polri, Satpol PP, serta Dinas terkait telah disiagakan untuk melakukan pengamanan serta pengawalan kepada petugas Pengadilan Negeri (PN) Pacitan untuk melakukan pengosongan lahan dan bangunan.
Kegiatan pengamanan tersebut diawali dengan apel pengecekan di halaman Mapolres Pacitan yang di pimpin oleh Kabag ops Polres Pacitan Kompol Budi Santoso.
Dalam arahannya di halaman Mapolres Pacitan, Kabag Ops Polres Pacitan menekankan bahwa, agar melaksanakan tugas dan bertanggung jawab sebaik-baiknya dengan berkoordinasi baik di lapangan.
"Lakukan pengamanan dengan penuh rasa tanggung jawab dengan mengedepankan sikap humanis serta koordinasi baik, guna menghindari kesalahpahaman di lapangan", kata Kabag Ops Polres Pacitan saat memimpin apel.
Sebelum dikosongkan, pihak Pengadilan Negeri Pacitan telah menyampaikan teguran pengosongan (anmaning) kepada pemilik sebelumnya.Pihaknya memberi waktu delapan hari untuk menghadap ke Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, akan tetapi sampai batas waktu yang diberikan belum juga memenuhi kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi.
Sehingga melalui Pengadilan Negeri Kab. Pacitan, telah menunjuk juru sita dengan disertai dua orang saksi yang sah menurut hukum, untuk melakukan eksekusi pengosongan tanah obyek lelang berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) seluas 1117 meter persegi berikut bangunan yang berdiri diatasnya.
Eksekusi Pengosongan Lahan dan Rumah dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pacitan dengan termohon Bpk. Sugeng (termohon eksekusi I) dan Sdri. Sukatmi (Termohon eksekusi II) dan pemohon eksekusi Sdr. Moch. Zainuri.
Komandan Kodim 0801/Pacitan Letkol Kav. Ibnu Khazim, S.I.P, M.Si, menyampaikan bahwa, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan telah menyiagakan personel gabungan antara TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Damkar serta Dinas terkait untuk melakukan pengamanan di lokasi.
"Lakukan pengamanan secara humanis dengan melakukan koordinasi yang baik, agar tidak terjadi kesalahpahaman baik dari TNI-Polri, pihak tergugat maupun masyarakat", kata Dandim.
Sebagai penanggungjawab kegiatan eksekusi lahan tersebut, Bpk. Edwin Pudyono Marwiyanto,S.H.M.H sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pacitan.Saat proses eksekusi pembebasan lahan tersebut dilaksanakan dengan aman, tertib dan lancar.(tim - Addy. MG)
0 Komentar