Header Ads Widget


 

GERAK CEPAT DINAS PERHUBUNGAN PACITAN MERESPON ADUAN WARGA TETKAIT PJU


Pacitan RN. Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Pacitan dalam menjalankan tugas sebagai kepanjangan tangan pemerintah Daerah guna menyejahterakan masyarakat Pacitan sesuai visi dan misi Bupati Indrata Nur Bayuaji. 

Ketersediaan sarana Penerangan jalan umum(PJU) merupakan salah satu tanggung jawab Dinas Perhubungan yang saat ini dikomandani Joko Putro Utomo sejak beberapa waktu yang lalu. Penerangan jalan yang selama ini banyak dikeluhkan pengguna jalan juga menjadi skala prioritas Dinas Perhubungan. Untuk itu Joko Putro Utomo mempunyai program Desa Model yang akan menjadi jawaban atas keluhan warga terkait prasarana transportasi selama ini. "Program Desa Model adalah salah satu langkah guna mengakses keinginan warga terutama di bidang prasarana transportasi, karena desa bisa langsung mengadukan atau melaporkan kepada kami apabila ada kerusakan penerangam jalan umum dan mungkin ada usulan titik baru guna pemenuhan penerangan fasilitas umum. Begitu ada laporan ke dinas maka secara langsung kami akan merespon dengan cek lokasi, bahkan kita saat ini punya tim yang setiap malam keliling kota guna memantau kwalitas penerangan jalan umum".kata Joko Putro Utomo Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan melalui sambungan medsosnya 30/01/2024.

Kenyamanan berkendara bukan hanya ditentukan mulusnya jalan atau aspal yang melintang, namun kenyamanan dan keselamatan perjalanan pada malam hari juga ditentukan berfungsinya sarana penerangan jalan umum. 

Dalam suatu kesempatan awak media berkesempatan komunikasi dengan Kepala Bidang Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan. Dalam obrolan singkat ternyata tidak semua sarana penerangan yang ada di jalan jalan itu hak nya Dinas Perhubungan, "Secara tugas pokok dan fungsi memang penerangan jalan umum merupakan wewenang kami, namun didalamnya juga masuk wewenang OPD yang lain. Jadi di sini kami hanya sebagai fasilitator apabila ada pengaduan dan laporan warga. Jadi dengan program desa model, masyarakat bisa lapor ke Kepala wilayah dalam hal ini Kecamatan atau langsung ke Dinas Perhubungan. Setelah laporan masuk secara langsung  kami akan mengindentifikasi lokasi tersebut. Apabila lokasi itu masuk ke OPD terkait maka kami akan berkirim surat ke OPD yang mempunyai wewenang. Namun apabila lokasi itu menjadi hak dan tanggung jawab kami, maka kami aken segera turun tangan saat itu juga. Sekali lagi tidak semua PJU itu menjadi tanggung jawab dinas perhubungan, namun ada OPD lain yang memiliki wewenang.'papar Sriyono Kabid Prasarana Transportasi 30/01/2024.
Keberadaan sarana penerangan jalan umum memang sangat dibutuhkan, namun perlu juga masyarakat  fahami bahwasanya untuk pengelolaan penerangan tidak semuanya ada di Dinas Perhubungan.

 Seperti halnya jalan nasional dan jalan provinsi, semua itu menjadi tanggung jawab instansi terkait. 'Banyak hal yang harus masyarakat fahami, pemenuhan fasilitas penerangan jalan dan fasilitas umum itu ada OPD lain yang bertanggung jawab, memang ada juga penerangan jalan milik nasional dan  provinsi yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah, maka itu pemerintah daerah yang bertanggung jawab. Apabila masyarakat menghendaki penerangan untuk fasilitas umum, maka masyarakat atau lembaga tersebut mengusulkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD), kemudian BKD berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan yang kemudian ditindak lanjuti dengan survey layak dan tidaknya. "pungkas Sriyono. (Listy) 
Pewarta  : Biro Pacitan
Editor      : Gandul Asmoro

Posting Komentar

0 Komentar